Sedangkan kedua pelaku begal, Aric Saifulloh alias AS diketahui meninggal dunia akibat luka sabetan celurit dan Indra Yulianto alias IY mengalami luka parah dan mendapatkan perawatan di RS Anna Medika sebelum akhirnya dipindahkan ke RS Kramat Jati.
6. Polisi Klarifikasi Status Irfan
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengklarifikasi terkait status Mohamad Irfan Bahri alias MIB yang menjadi tersangka lantaran membela diri saat dibegal hingga menyebabkan kematian pelaku begal.
"Saya ingin meluruskan beberapa pemberitaan yang salah, untuk MIB statusnya masih sebagai saksi," ungkap Indarto, Selasa (29/5/2018).
Dalam perkara itu, Indarto menyatakan ada dua kasus, pertama kasus perampokan atau begal, polisi telah menetapkan Indra Yulianto alias IY sebagai tersangka.
Sedangkan untuk kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan MIB hingga mengakibatkan meninggal dunia, pihaknya masih akan menunggu hasil keterangan ahli pidana sehingga statusnya masih saksi.
(BACA JUGA: Kenalan Yuk Sama Honda S660 Modulo X, Muka Ganteng Tapi Tenaga Mesin Kecil Banget)
Sebelumnya diberitakan, Irfan melakukan perlawanan lantaran ia dan Ahmad Rofiqi menjadi korban pembegalan di Jembatan Summarecon Bekasi.
Duel antar Irfan dan dua begal sempat terjadi hingga ia berhasil merebut celurit milik pelaku dan membacok keduanya.
Akibat kejadian itu, Irfan harus menerima luka sabetan celurit sebanyak enam luka dan mendapat puluhan jahitan di bagian lengan, punggung, paha, jari dan pipi.
Sedangkan kedua pelaku begal, Aric Saifulloh alias AS diketahui meninggal dunia akibat luka sabetan celurit dan Indra Yulianto alias IY mengalami luka parah dan mendapatkan perawatan di RS Anna Medika sebelum akhirnya dipindahkan ke RS Kramat Jati.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih sempat mengatakan, MIB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
(BACA JUGA: Terkuak! Bocah SMP Jadi Dalang Pemotret Petugas Ambulans Lempar Jenazah )
"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka tapi kita minta pendapat ahli juga. Iya (penganiayaan). Karena memang kita akan minta pendapat ahli, kordinasi ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) dulu," kata Jairus, Senin (28/5/2018) lalu.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribunjakarta.com |
KOMENTAR