Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Status Tersangka yang Disandang Korban Begal di Bekasi, Gugur Atau Enggak Hanya Bergantung Pada Satu Saksi Lagi

Ditta Aditya Pratama - Rabu, 30 Mei 2018 | 12:41 WIB
Mohamad Irfan Bahri, korban pembegalan yang berhasil bunuh pelaku
TribunJakarta.com
Mohamad Irfan Bahri, korban pembegalan yang berhasil bunuh pelaku

Otomania.com - Kasus pemebagalan yang terjadi di jembatan Summarecon, Bekasi menarik korbannya bernama Mohamad Irfan Bahri menjadi tersangka.

Status tersangka yang disandangnya karena Ia berhasil melawan pembegal dan sampai salah satu pelaku meninggal.

Sebagaimana diunggah dalam video Kompas TV, Selasa (29/5/2018).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih mengatakan, MIB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

(BACA JUGA: Sampai 90 Ribu Personel Yang Diturunkan Polri Buat Mengamankan Arus Mudik 2018)

"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka tapi kita minta pendapat ahli juga. Iya (penganiayaan). Karena memang kita akan minta pendapat ahli, kordinasi ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) dulu," kata Jairus.

Korban ditetapkan sebagai tersangka lantaran membacok pelaku hingga tewas saat membela diri.

Meski bermaksud membela diri, korban berinisial MIB ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Namun, status tersangka terhadap korban bisa menjadi gugur apabila dalam proses gelar perkara nanti mendapat kesaksian dari ahli hukum pidana dan berkordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum.

(BACA JUGA: Sudah 50 Juta Kendaraan Yang Diproduksi Mazda, Awal-awal Bikin Truk Beroda 3 )

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa