Otomania.com - Sanksi tegas yang diberikan polisi ketika melihat pengendara melakukan pelanggaran yakni berupa tilang.
Tapi jangan salah jika melakukan tindak pidana lalu lintas berat, Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dicabut.
Pencabutan SIM itu tertuang pada UU No 22 Tahun 2009 yang merupakan revisi dari UU 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(BACA JUGA: Viral Kakek Berusia 92 Tahun Yang Menyopir Mobil Sendiri, Ternyata Orang Penting di Malaysia)
Berikut bunyi lengkap Pasal 89 yang terdiri dari 3 ayat itu:
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada Pasal 314 ditegaskan lagi bahwa SIM bisa dicabut. Bunyinya:
Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.
Sedangkan bila pelanggaran itu sampai menyebabkan orang meninggal maka semua sanksinya diatur dalam Pasal 311 ayat 5 yang berbunyi:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(BACA JUGA: Bikin Merinding Yang Lewat, Makam di Tol Batang-Semarang Belum Dipindah )
Nah, daripada harus mengurus ulang SIM baru, alangkah baiknya jika kita tertib berlalu lintas.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Kompas Otomotif |
KOMENTAR