Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hindari 8 Lokasi Ini di Jakarta Buat Parkir Jika Tak Mau Diderek

Irsyaad Wijaya - Kamis, 5 April 2018 | 10:05 WIB
Penderekan mobil oleh Dishub karen parkir liar
Kompas.com
Penderekan mobil oleh Dishub karen parkir liar

8. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis.

(BACA JUGA: Segini Pendapatan Dishub DKI Hasil Derek Mobil yang Parkir Sembarangan)

Pasal 95 ayat 1 PP No.43 Tahun 1993 juga menjelaskan Pemerintah Daerah bisa melakukan penindakan atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan tertentu. Pada ayat 2 menjelaskan penindakan terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran, salah satunya huruf (b) memarkirkan kendaraan di ruang milik jalan (bukan fasilitas parkir).

Jika masih nekat memarkirkan di tempat terlarang sesuai pasal 95 ayat 3, dilakukan penindakan dinantaranya (a) penguncian ban, (b) pemindahan kendaraan dengan cara diderek ke tempat parkir atau ke penyimpanan kendaraan Pemda, (c) pencabutan pentil ban.

Peraturan Daerah No.3 Tahun 2012 lampiran 1 huruf (f) tentang Retribusi Pelayanan Perhubungan huruf (g) No 3, biaya penginapan mobil atau penyimpanan kendaraan yang diderek karena melanggar rambu larangan parkir, wajib bayar Rp 500.000 per hari.

Editor : Donny Apriliananda
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa