8. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis.
(BACA JUGA: Segini Pendapatan Dishub DKI Hasil Derek Mobil yang Parkir Sembarangan)
Pasal 95 ayat 1 PP No.43 Tahun 1993 juga menjelaskan Pemerintah Daerah bisa melakukan penindakan atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan tertentu. Pada ayat 2 menjelaskan penindakan terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran, salah satunya huruf (b) memarkirkan kendaraan di ruang milik jalan (bukan fasilitas parkir).
Jika masih nekat memarkirkan di tempat terlarang sesuai pasal 95 ayat 3, dilakukan penindakan dinantaranya (a) penguncian ban, (b) pemindahan kendaraan dengan cara diderek ke tempat parkir atau ke penyimpanan kendaraan Pemda, (c) pencabutan pentil ban.
Peraturan Daerah No.3 Tahun 2012 lampiran 1 huruf (f) tentang Retribusi Pelayanan Perhubungan huruf (g) No 3, biaya penginapan mobil atau penyimpanan kendaraan yang diderek karena melanggar rambu larangan parkir, wajib bayar Rp 500.000 per hari.
Editor | : | Donny Apriliananda |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR