Otomania.com - Aturan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tentang parkir liar tak bisa ditawar. Bentuk upayanya, menderek mobil dan memberikan sanksi denda agar sang pemilik yang tak taat aturan jera.
Dari setiap mobil yang diderek, sang pemilik dikenai denda Rp 500.000. Data Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, per Februari 2018, setidaknya telah menderek mobil sebanyak 327 unit.
Jumlah sebanyak itu artinya Dishub dan Pemprov DKI Jakarta bisa kantongi dana hasil denda masyarakat Rp 163,5 Juta per Februari 2018. Christianto, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan mengatakan, itu hasil penderekan di 29 titik parkir liar.
(BACA JUGA: Parkir Sembarangan di Semarang Habiskan Sampai 3 Lajur Jalan)
"Rata-rata dalam sehari ada 20 mobil yang bisa diderek karena parkir secara liar di trotoar. Ini sebagai upaya penegakan aturan agar pejalan kaki tak kehilangan haknya," kata Christianto.
Hitungan bayangannya, jika dilihat dari wilayah Pemprov DKI Jakarta yang punya 5 kota administrasi, artinya dalam setahun kerja bisa hasilkan uang sebanyak Rp 10-15 miliar dari denda derek mobil saja.
Editor | : | Donny Apriliananda |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR