Otomania.com - Penindakan terhadap kendaraan pelanggar rambu lalu lintas dengan cara diderek mulai diterapkan di Jakarta sejak 2014. Ini dilakukan oleh petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Masalanya, saat ditindak, petugas kerap mendapatkan perlawanan dari pemilik kendaraan. Kebanyakan dari mereka keberatan karena merasa tak melanggar aturan.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyatakan, pihaknya tidak sembarangan menindak kendaraan.
Karena kendaraan yang diderek adalah kendaraan yang dipastikan melanggar peraturan, seperti parkir ataupun berhenti di sembarangan tempat.
Baca: Agar Tidak Tertipu, Ini Tarif Derek Mobil di Jalan Tol
Hal ini berlaku tidak hanya bagi kendaraan yang ditinggal parkir, tapi juga bagi kendaraan yang masih ada pengemudi di dalamnya. Sepanjang kendaraan itu berhenti di ruas jalan yang dipasangi rambu dilarang berhenti.
"Kita melihat kontribusinya terhadap kemacetan. Kalau kendaraannya memakan bahu jalan dan membuat lebar jalur berkurang tentu harus dipindahkan (diderek)," kata Sigit, Kamis (9/11/2017).
Permukiman
Penindakan dengan cara diderek juga berlaku kendaraan yang diparkir di jalan-jalan permukiman. Sigit meminta agar pemilik kendaraan menyiapkan garasi di rumahnya, atau minimal menyiapkan tempat khusus agar tidak diparkir di jalan. Jika peraturan ini dipatuhi, Sigit menjamin kendaraan tidak akan diderek.
"Kalau misal tidak punya garasi, tapi parkirnya di tanah lapang, ya buat apa kita pindahkan," ujar dia.
Setiap kendaraan yang diderek akan dibawa ke tempat penyimpanan terdekat dari lokasi pelanggaran. Ada lima lokasi yang disiapkan oleh Dishub, meliputi Lapangan IRTI Monas (Jakarta Pusat); Lapangan Gedung BPTJ di Jalan MT Haryono (Jakarta Selatan); Terminal Rawamangun (Jakarta Timur); Terminal Rawa Buaya (Jakarta Barat); dan Lapangan Kantor Sudinhub Jakarta Utara di Jalan Yos Sudarso.
Pemilik yang kendaraannya diderek harus membayar denda Rp 500.000 jika ingin mengambil kembali kendaraannya. Denda berlaku akumulatif, artinya akan bertambah dengan besaran yang sama setiap harinya jika kendaraan tak kunjung diambil. Misalnya, bila kendaraan baru diambil keesokan hari, maka pemilik akan kenda denda sebesar Rp 1 juta.
Editor | : | Donny Apriliananda |
Sumber | : | KompasOtomotif |
KOMENTAR