Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Punya Mobil Tak Punya Garasi, Siap-siap Diderek

Setyo Adi Nugroho - Jumat, 8 September 2017 | 07:02 WIB
Sejumlah mobil yang parkir liar di depan kampus Interstudi ditertibkan petugas.
Khuswatun Hasanah
Sejumlah mobil yang parkir liar di depan kampus Interstudi ditertibkan petugas.

Jakarta, Otomania.com - Selesai dengan aturan soal pembatasan motor yang akhirnya ditunda, Pemerintah DKI Jakarta mulai menggelar operasi seputar kendaraan lainnya. Kali ini menyasar pada kepemilikan kendaraan.

Melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pemerintah kembali mensosialisasikan aturan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penataan Lalu Lintas di Jakarta. Dalam peraturan tersebut masyarakat harus memarkir kendaraannya di garasi atau masyarakat diharuskan memiliki garasi jika ingin memiliki mobil.

"Sebenarnya tidak boleh dapat STNK, tapi kalau seumpamanya sekarang kenyataannya dia dapat STNK lalu mobil tersebut diparkirkan di badan jalan itu akan kita derek," ucap Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengutip Kompas.com, Kamis (7/9/2017).

Berdasarkan peraturan tersebut, sanksi derek bukan hanya yang diparkir di trotoar saja. Nantinya sanksi derek akan diberlakukan bagi mobil yang diparkir di pinggir jalan komplek perumahan.

BACA : Dishub Derek Mobil yang Tidak Parkir di Garasi

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, juga mengatakan selama ini banyak masyarakat yang memarkirkan kendaraannya sembarangan. Ia juga akan terus mensosialisasikan peraturan tersebut dan meminta warga Jakarta membeli kendaraan bermotor seusai kebutuhan.

"Kalau mau membeli kendaraan bermotor, mobil, harus punya garasi. Sepeda motor, satu rumah kalau perlu dua, ya dua, jangan satu rumah sampai 4 atau lima," ucap Djarot.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa