Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hindari 8 Lokasi Ini di Jakarta Buat Parkir Jika Tak Mau Diderek

Irsyaad Wijaya - Kamis, 5 April 2018 | 10:05 WIB
Penderekan mobil oleh Dishub karen parkir liar
Kompas.com
Penderekan mobil oleh Dishub karen parkir liar

Otomania.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menerapkan aturan tegas bagi pemilik yang memarkir mobilnya sembarangan. Tak jarang, petugas dari Dinas Perhubungan menderek paksa kendaraan yang parkir di tempat terlarang.

Padahal dalam pasal 66 ayat 1 Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lintas Jalan tertulis, setiap jalan dapat digunakan sebagai tempat berhenti atau parkir. Tapi dengan syarat tak ada rambu-rambu yang terpasang dan melarangnya.

Nah, bagi pemilik yang ingin memarkirkan mobilnya ada baiknya hindari 8 lokasi berikut ini sesuai yang ada di pasal 1 PP di atas: 

1. Sekitar tempat penyeberangan pejalan kaki, atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.

2. Pada jalur khusus pejalan kaki.

3. Pada tikungan.

4. Di atas jembatan.

5. Pada tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan.

6. Di muka pintu keluar masuk pekarangan.

7. Pada tempat yang dapat menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas.

8. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis.

(BACA JUGA: Segini Pendapatan Dishub DKI Hasil Derek Mobil yang Parkir Sembarangan)

Pasal 95 ayat 1 PP No.43 Tahun 1993 juga menjelaskan Pemerintah Daerah bisa melakukan penindakan atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan tertentu. Pada ayat 2 menjelaskan penindakan terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran, salah satunya huruf (b) memarkirkan kendaraan di ruang milik jalan (bukan fasilitas parkir).

Jika masih nekat memarkirkan di tempat terlarang sesuai pasal 95 ayat 3, dilakukan penindakan dinantaranya (a) penguncian ban, (b) pemindahan kendaraan dengan cara diderek ke tempat parkir atau ke penyimpanan kendaraan Pemda, (c) pencabutan pentil ban.

Peraturan Daerah No.3 Tahun 2012 lampiran 1 huruf (f) tentang Retribusi Pelayanan Perhubungan huruf (g) No 3, biaya penginapan mobil atau penyimpanan kendaraan yang diderek karena melanggar rambu larangan parkir, wajib bayar Rp 500.000 per hari.

Editor : Donny Apriliananda
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa