Otomania.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menerapkan aturan tegas bagi pemilik yang memarkir mobilnya sembarangan. Tak jarang, petugas dari Dinas Perhubungan menderek paksa kendaraan yang parkir di tempat terlarang.
Padahal dalam pasal 66 ayat 1 Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lintas Jalan tertulis, setiap jalan dapat digunakan sebagai tempat berhenti atau parkir. Tapi dengan syarat tak ada rambu-rambu yang terpasang dan melarangnya.
Nah, bagi pemilik yang ingin memarkirkan mobilnya ada baiknya hindari 8 lokasi berikut ini sesuai yang ada di pasal 1 PP di atas:
1. Sekitar tempat penyeberangan pejalan kaki, atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.
2. Pada jalur khusus pejalan kaki.
3. Pada tikungan.
4. Di atas jembatan.
5. Pada tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan.
6. Di muka pintu keluar masuk pekarangan.
7. Pada tempat yang dapat menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
8. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis.
(BACA JUGA: Segini Pendapatan Dishub DKI Hasil Derek Mobil yang Parkir Sembarangan)
Pasal 95 ayat 1 PP No.43 Tahun 1993 juga menjelaskan Pemerintah Daerah bisa melakukan penindakan atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan tertentu. Pada ayat 2 menjelaskan penindakan terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran, salah satunya huruf (b) memarkirkan kendaraan di ruang milik jalan (bukan fasilitas parkir).
Jika masih nekat memarkirkan di tempat terlarang sesuai pasal 95 ayat 3, dilakukan penindakan dinantaranya (a) penguncian ban, (b) pemindahan kendaraan dengan cara diderek ke tempat parkir atau ke penyimpanan kendaraan Pemda, (c) pencabutan pentil ban.
Peraturan Daerah No.3 Tahun 2012 lampiran 1 huruf (f) tentang Retribusi Pelayanan Perhubungan huruf (g) No 3, biaya penginapan mobil atau penyimpanan kendaraan yang diderek karena melanggar rambu larangan parkir, wajib bayar Rp 500.000 per hari.
Editor | : | Donny Apriliananda |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR