Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Larangan Dengar Musik di Mobil, Takutnya Salah Persepsi

Fedrick Wahyu - Kamis, 1 Maret 2018 | 18:06 WIB
Mendengarkan musik saat berkendara pun tak luput dari ancaman denda
tribunnews
Mendengarkan musik saat berkendara pun tak luput dari ancaman denda

Otomania.com - Menanggapi pernyataan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto soal larangan mendengarkan radio atau musik saat berkendara, aktivis keselamatan lalu lintas mengharapkan pihak polisi bisa memberikan penjelasan lebih jelas dan detail.

Mendengarkan musik atau radio saat berkendara dikatakan polisi sebgai pelanggaran terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 1 yang isinya, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Pada bagian penjelasan tentang pasal itu dikatakan, “Yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.”

(BACA JUGA: Penjelasan Polisi Soal Larangan Merokok dan Dengarkan Musik Saat Berkendara)

Sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, dan menonton televisi atau video, masuk dalam kategori menggangu konsentrasi mengemudi menurut aturan. Tapi mendengarkan musik dan merokok tak disebutkan masuk di kategori yang sama.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan, mendengarkan musik saat mengemudi memang bisa mengganggu konsentrasi. Indikasi konsentrasi terganggu yakni ketika pengemudi mulai bersenandung atau mulai mengetuk seperti pemain drum.

Pelanggar yang kedapatan mendengarkan musik bisa kena denda Rp 750 ribu
Akbar Kemas
Pelanggar yang kedapatan mendengarkan musik bisa kena denda Rp 750 ribu

Saat konsentrasi terganggu, misalnya terbuai oleh musik, jelas Jusri, bisa mengubah gaya mengemudi seseorang. Masalahnya, kemampuan pengemudi untuk bereaksi atau mengambil keputusan pada kondisi itu bisa menurun. Itulah yang membahayakan.

“Undang-undang itu sebenarnya sama seperti di negara-negara lain, tetapi harus dibaca dengan seksama yang ‘mengganggu konsentrasi'. Saya khawatir persepsi waktu penjelasan tersebut. Yang saya maksudkan, mendengar musik sah-sah saja, tetapi tidak kehilangan konsentrasi,” kata Jusri.

(BACA JUGA: Selain Merokok, Polisi Juga Siap Beri Sanksi Pengguna Mobil yang Dengarkan Musik)

Menurutnya, jika mendengarkan musik saat mengemudi dilarang, maka harusnya para produsen yang menjual mobilnya di Indonesia, dilarang menyediakan sistem audio pada produknya.

Jusri menambahkan, kalau upaya melarang pengemudi mendengarkan musik harus diimplementasikan dengan persepsi yang bijak.

Editor : Donny Apriliananda
Sumber : KompasOtomotif

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa