Otomania.com - Ketika menindak pelanggar lalu lntas, kepolisian biasanya melakukan sanksi tilang. Tapi, apa sih sebenarnya arti kata "tilang" itu sendiri?
Sebenarnya istilah "tilang" ada kepanjangannya, yaitu "Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu". Tapi karena terlalu panjang akhirnya masyarakat menyingkatnya hanya "tilang", atau "bukti pelanggaran".
Dan, jika ada yang berbicara "terkena tilang" sebenarnya kurang tepat. Karena yang lebih pas dengan kata "mendapat tilang". Karena jika dibahasakan hasilnya akan rancu "terkena bukti pelanggaran" terasa tak pas. Kata yang tepat mendapat "bukti surat pelanggaran".
(BACA JUGA: 5 Trik Membedakan Sendiri BPKB Asli dan Palsu)
Sekarang seharusnya Anda mulai paham kepanjangan kata "tilang". Agar tak mendapat tilang, ada baiknya patuhi rambu-rambu yang berlaku ketika di jalan raya.
Fungsi tilang yang dikeluarkan pihak kepolisian pun sebenarnya sebagai efek jera agar pelanggar tak mengulang perbuatannya. Tapi, masih saja banyak yang melanggarnya dengan alasan lebih takut terkena tilang dari pada keselamatan dirinya dan orang lain.
Editor | : | Donny Apriliananda |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR