Otomania.com - Polisi memberikan pernyataan soal larangan merokok saat berkendara, juga mendengarkan musik. Alasannya, berkendara butuh konsentrasi prima untuk menghindari hal-hal tak diinginkan seperti kecelakaan.
Hal itu dikatakan polisi sudah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 yang berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Juga dibahas pula dalam Pasal 283 yang menyatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Beragam reaksi diutarakan netizen. Bahkan pada tulisan yang dipublikasikan Otomania.com sebelumnya, berbagai komentar pro-kontra muncul. Tak jarang yang mempertanyakan alasan tersebut, dan polisi dituduh memberi aturan mengada-ada.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, selain main ponsel atau dalam keaadan mabuk, merokok dan mendengarkan musik juga menurunkan konsentrasi berkendara.
(BACA JUGA: Denda Rp 750 Ribu Menanti bagi Perokok Saat Berkendara di Jalan)
“Jadi apa pun kegiatan yang bisa menurunkan konsentrasi ketika berkendara itu dilarang dan menyalahi aturan yang sudah ada. Termasuk dua hal itu, merokok dan dengarkan musik,” kata Budiyanto, Kamis (1/3/2018) dikutip dari Kompas.com.
Sosialiasi
Budiyanto juga mengatakan kalau pada 5-25 Maret 2018, akan dilakukan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sosialisasi itu bertepatan dengan Operasi Kepolisian Terpusat dengna Sandi Keselamatan. “Kalau yang merokok atau dengarkan musik belum ada yang kita tilang. Karena baru kita sosialisasikan sekarang ini. Jadi boleh saja mendengarkan musik, tetapi ketika kendaraan sedang berhenti atau istirahat,” ujar Budiyanto.
(BACA JUGA: Selain Merokok, Polisi Juga Siap Beri Sanksi Pengguna Mobil yang Dengarkan Musik)
Ingat, kalau sudah benar diterapkan, bagi yang pengendara yang kedapatan melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda Rp 750.000 dan kurungan paling lama 3 bulan.
Komentar kalian soal aturan ini?
Editor | : | Donny Apriliananda |
Sumber | : | KompasOtomotif |
KOMENTAR