Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biker Berteduh di Bawah Kolong, Bagaimana Hukumnya?

Donny Apriliananda - Rabu, 29 November 2017 | 16:32 WIB
Pengendara motor berteduh di bawah jembatan di kawasan Slipi, Jakarta, Jumat (14/11/2014). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan wilayah DKI Jakarta diguyur hujan dengan intensitas ringan hingga sedang pada siang hingga malam hari. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
RODERICK ADRIAN MOZES
Pengendara motor berteduh di bawah jembatan di kawasan Slipi, Jakarta, Jumat (14/11/2014). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan wilayah DKI Jakarta diguyur hujan dengan intensitas ringan hingga sedang pada siang hingga malam hari. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

Otomania.com - Kondisi yang kerap ditemui saat hujan, sepeda motor berhenti atau berteduh di bawah kolong jalan layang. Sebagian dari mereka sudah pasti "mamakan" jalan.

Para pengendara motor tersebut berhenti untuk berteduh dari rintik hujan atau mungkin sekadar memasang jas hujan. Masalahnya, mereka menghambat pengendara lain yang ingin melintasi jalan. Kemacetan pun tak terhindarkan.

Anggota Badan Kehormatan Road Safety Association (RSA) Rio Octaviano menanggapi hal ini, bahwa ada tiga aspek yang harusnya dipahami pengendara.

"Kalau di kami ada panduannya, yakni segitiga RSA, rulesskill, dan atitude," kata Rio, dikutip dari KompasOtomotif, Selasa (28/11/2017).

Rules dapat diartikan bahwa pengendara harus memahami aturan-aturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran selama berkendara. Skill artinya kemahiran berkendara. Sedangkan atitude artinya sikap yang sepatutnya ditunjukkan ketika berkendara.

Baca: Pelajaran Berharga Jas Hujan Terbelit Roda

Terkait dengan pengendara yang berhenti di jalan raya ketika hujan hingga menyebabkan kemacetan, menurut Rio, itu bisa dimasukan ke dalam kategori pelanggaran. Sebab, pengendara tersebut telah mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 106 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada poin d disebutkan bahwa, "setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan (d) gerakan Lalu Lintas".

"Itu bisa ditindak. Pasal 106 ayat 4 itu mengatur soal tidak menggangu arus lalu lintas. Berhenti itu masuknya (kaitannya) dengan gerak arus lalu lintas," kata Rio.

Rio mengimbau para pengendara agar lebih bijak ketika berada di jalan raya. Jika terpaksa berteduh, pilihlah tempat yang tidak menggangu pengendara lainnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa