Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Pakai Helm untuk Pengemudi Mobil Tanpa Atap

Donny Apriliananda - Senin, 9 Oktober 2017 | 14:01 WIB
Mini Cooper Cabriolet
Mini Cooper Cabriolet

Otomania.com - Helm menjadi peranti wajib ketika mengendarai sepeda motor, dan itu tertera di dalam peraturan perundang-undangan. Tapi, apakah pengendara mobil tanpa atap juga wajib mengenakannya?

Kita pilah satu-satu. Aturan wajib pakai helm sepeda motor ini ada di dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 tahun 2009 pada pasal 57, di mana setiap Kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor. Maksud perlengkapan untuk sepeda motor berupa helm yang SNI.

Masih merujuk pada UULLAJ Nomor 22 tahun 2009, tenyata masih ada kendaraan lain yang ketika dikemudikan wajib menggunakan helm. Ini tecantum juga di dalam pasal 57 ayat tiga (3) huruf (f).

Bunyinya, perlengkapan bagi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas (salah satunya), helm dan rompi pemantul cahaya untuk beroda empat atau lebih, yang tidak memiliki rumah-rumah.

Ini diperjelas di dalam pasal 106 ayat 6 yang bunyinya, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesi.”

Jadi kuncinya adalah soal rumah-rumah, yang perlu digaris bawahi. Mencari rujukan lain soal “rumah-rumah”, ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 pasal 1 poin delapan (8), yang maksudnya adalah bagian dari kendaraan bermotor jenis mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, atau sepeda motor yang berada pada landasan berbentuk ruang muatan, baik untuk orang maupun barang.

Pertanyaan lanjutannya, apakah mobil tanpa atap (convertible) yang biasanya diadopsi mobil mewah, tergolong kendaraan tanpa rumah-rumah, dan wajib menggunakan helm? Apakah akan ditilang petugas juga ketika tidak menggunakan helm di jalan? Menarik untuk digali lebih jauh.

Sampai saat ini pihak Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, belum menjawab pertanyaan soal penggunaan helm pada mobil convertible tersebut.

Editor : Donny Apriliananda
Sumber : KompasOtomotif

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa