Jakarta, Otomania.com - Masih banyak pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm ketika berkendara di jalan. Padahal dampaknya cukup fatal jika terjadi kecelakaan, tidak ada perlindungan di kepala.
Alhasil, kepala bisa langsung membentur dengan aspal atau benda keras lainnya. Jika pakai helm, setidaknya mampu meminimalisir terjadinya fatalitas kecelakaan.
Mungkin masih banyak yang belum tahu kalau mengunakan helm itu wajib. Sebab, secara hukum sudah tertuang dalam undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 57 ayar (1) jo ayat (2) menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor.
Perlengkapan sebagaimana dimaksud, yaitu berupa helm standar nasional Indonesia (SNI). Sementara pasal 106 ayat (8) menyebutkan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang wajib mengenakan helm yang memenuhi SNI.
Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR