Jakarta, Otomania.com- Pihak Polda Metro Jaya (PMJ) bersama lembaga terkait kembali merencanakan razia pajak kendaraan bermotor yang belum daftar ulang pada Oktober mendatang. Rencana tahap pertama sudah dilakukan Agustus lalu dan membuat masyarakat sadar untuk menyelesaikan kewajiban mereka.
Namun tidak sedikit yang melancarkan keluhan pada pihak kepolisian. Banyak yang masih bertanya mengapa hal ini menjadi tanggung jawab petugas kepolisian.
Untuk menjawab pertanyaan ini, maka masyarakat perlu memahami aturan yang tertulis pada Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 68 ayat 1 tertulis setiap kendaraan bermotor yg dioperasionalkan di jalan wajib dilengkapi STNK & TNKB.
Pada ayat 2 masih dari pasal yang sama, berbunyi STNK sebagai mana dimaksud pd ayat 1 memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi ranmor, serta masa berlaku.
Baca : Siap-siap Razia Kendaraan yang Belum Bayar Pajak
Pada ayat 6 berbunyi "ketentuan lebih lanjut mengenai STNK dan TNKB diatur dengan Peraturan Kapolri pasal 70 ayat 2 yang berbunyi STNK dan TNKB berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Selain itu mengenai penindakan STNK yang habis masa berlakunya diatur dalam Perkap No 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Salah satunya diatur pada pasal 1 angka 9 yang berbunyi STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor dan masa berlaku termasuk pengesahan.
Pada pasal 37 ayat 2 berbunyi STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Ayat 3 berbunyi STNK berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Peraturan lain yang menegaskan tugas kepolisian menindak STNK belum daftar ulang adalah Surat Kapolri No : B/700/II/2017 tanggal 8 Februari 2017 perihal petunjuk pengesahan STNK. Didalamnya terdapat huruf C poin 1 berbunyi STNK disahkan apabila pemilik kendaraan telah membayar PKB ,SWDKLLJ dan biaya PNBP pengesahan.
Baca : Seperti Ini Prosedur Mengurus STNK Hilang
Huruf e berbunyi STNK yang tidak dilaksanakan pengesahan sebagaimana dimaksud poin 1 diatas, STNK dinyatakan tidak sah. Bahwa STNK yang belum dilaksanakan pengesahan, maka STNK tersebut dinyatakan tidak sah sehingga tidak memiliki legitimasi untuk pengoperasian ranmor di jalan.
Di sini yang menjadi alasan polisi dapat menindak yakni bukan karena pajak mati namun karena berkaitan dengan ketidak absahan STNK, kalau pemilik tidak melakukan pengabsahan setiap tahun.
Pelanggaran seperti diatas melanggar pasal 288 ayat 1 yang berbunyi "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri sebagai mana dimaksud dalam pasal 106 ayat 5 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR