Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat Lagi Fungsi "Yellow Box Juntion"

Setyo Adi Nugroho - Kamis, 24 Agustus 2017 | 08:05 WIB
Yellow Box Junction
Istimewa/Youtube
Yellow Box Junction

Jakarta, Otomania.com – Beberapa persimpangan jalan di wilayah DKI Jakarta nampak baru saja dilengkapi dengan garis berwarna kuning yang membentuk kotak di tengah-tengahnya.Meski bukan hal yang baru, marka bernama Yellow Box Junction (YBJ) jadi salah satu cara untuk mencegah sumber kemacetan di persimpangan jalan.

Bagi pembaca yang belum memahami arta YBJ, marka ini berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di area yang di warnai garis kuning tersebut. Maraka ini berfungsi sebagai ruang kendali pada saat terjadi kemacetan.

Baca: Ini Denda bila Langgar Yellow Box Junction

Biasanya YBJ dipasang pada simpang jalan yang memiliki karateristik arus lalu lintas padat. Tujuannya mencegah kepadatan pada jalur tertentu yang berimbas pada jalur lain bahkan menimbulkan kemacetan serta terjadi kemacetan yang mengunci.

“Namun hasil pantauan di lapangan masih didapatkan pengendara kendaraan bermotor yang berhenti di marka YBJ pada saat kemacetan atau lampu lalu lintas mati. Akibatnya tidak ada ruang kendali dan kerap terjadi kemacetan luar biasa,” ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit Bid Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dalam keterangannya, Rabu, (23/8/2017).

Untuk itu perlu digiatkan kembali fungsi YBJ melalui serangkaian bentuk sosialisasi serta pemahaman kepada pengguna jalan. Beberapa simpang yang terpasang YBJ antara lain simpang Sarinah, Kebon Sirih, Pancoran, Al Azhar, Kelapa Gading, Klender dan simpang lainnya.

Baca: Polisi kurang sosialisasikan Yellow Box Junction

Telah diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan fungsi dari YBJ ini. Antara lain pada pasal 103 ayat 3 dimana dalam hal terjadi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kota kuning harus diutamakan daripada alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan.

Bagi pengguna yang melanggar maka sesuai pasal 287 dan pasal 106 ayat 4, pelanggarakn akan diancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau paling banyak denda Rp 500.000.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa