Jakarta, Otomania - Pernah melihat garis kuning berbentuk kotak besar di aspal perempatan jalan raya? Marka jalan itu disebut dengan "Yellow Box Junction (YBJ).
Fungsinya, mencegah kepadatan lalu lintas di perempatan jalan tersebut. Namun, masih banyak pengguna jalan yang belum tahu, sehingga hadirnya YBJ tidak begitu efektif.
Menurut Jusri Palubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), pihak yang berwenang kurang melakukan sosialisasi. Sehingga, tidak ada gunanya membuat kotak besar di setiap perempatan dengan lalu lintas padat.
"Seharusnya diumumkan lagi, karena fungsinya bisa membuat lalu lintas menjadi lancar," kata Jusri saat dihubungi Otomania, Selasa (13/12/2016).
Aturannya, lanjut Jusri, ketika jalan di depan macet, maka mobil di belakang garis tidak boleh maju, sampai keadaannya lancar.
"Pada kenyataannya boleh dilihat, mobil tetap masuk ke kotak tersebut , sehingga memperparah kondisi lalu lintas," kata Jusri.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, pernah mengatakan, kendaraan yang maksa masuk YBJ akan dikenakan tilang sesuai pasal 287 (1) (2) dengan ancaman kurungan dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR