Jakarta, Otomania.com – Peraturan tarif baru untuk taksi online sudah mulai berlaku sejak 1 Juli 2017 lalu. Berdasarkan aturan teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 tentang aturan taksi online, tarif taksi online untuk wilayah I yang meliputi Sumatra, Jawa dan Bali adalah Rp 3.500 per km. Untuk tarif batas atas ditetapkan Rp 6.000 per km.
Namun kenaikan tarif ini belum banyak disadari oleh pengemudi taksi online yang Otomania temui. Sebagian sudah mengetahui mengenai rencana kenaikan tersebut namun tidak tahu kapan akan dilaksanakan.
“Yang saya dengar memang sejak April. Tapi tidak ada perbedaan. Pengumuman dari GO Car juga belum ada,” ucap Ari salah seorang pengemudi Go Car yang Otomania temui, Senin (3/7/2017).
Menurut Ari, jika ada perbedaan harga hal tersebut akan lebih berpengaruh pada konsumen. Mereka akan merasakan jumlah biaya yang dikeluarkan dari pada para pengemudi.
Hal yang sama diungkapkan Theo, pengemudi taksi online Go Car lainnya. Bagi pengemudi tidak ada masalah. Namun untuk penumpang yang sensitif dengan harga kemungkinan akan terpengaruh.
“Kalau dari harga pengemudi belum merasakan dampaknya, mungkin malah tidak terasa. Penumpang kayanya tetap lebih nyaman pakai taksi online karena kemudahannya, juga ada diskon tarif dan lainnya,” ucap Theo yang ditemui di waktu sama.
"Dari sisi pengemudi malah sepertinya untung. Terutama untuk insentif yang diberikan mungkin bisa bertambah. Namun tarif baru ini belum ada pengumuman dari Grab, jadi harapannya tidak berpengaruh banyak malah nambah rejeki," ungkap Yanuar, pengemudi taksi Grab yang ditemui di waktu yang sama.
Tarif baru ini sebenarnya diresmikan pada April 2017 lalu namun pemerintah memberikan tenggat waktu untuk penyesuaian kepada operator taksi online dengan harga baru tersebut. Kemenhub berharap dengan penyesuaian tarif batas bawah dan atas taksi online, taksi konvensional akan menurunkan tarif dan tercipta persaingan sehat di sektor transportasi umum.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR