Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tarif Taksi “Online” Ada di Tangan Gubernur

Febri Ardani Saragih - Senin, 5 Juni 2017 | 17:35 WIB
Ratusan sopir taksi online tiba di depan kompleks gedung DPR/MPR RI, Senin (22/8/2016). Para sopir berunjuk rasa menuntut untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA
Ratusan sopir taksi online tiba di depan kompleks gedung DPR/MPR RI, Senin (22/8/2016). Para sopir berunjuk rasa menuntut untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Jakarta, Otomania.com – Salah satu dari 11 revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 yakni tentang tarif taksi online. Perubahan soal tarif dibuat agar tidak ada penyedia layanan yang seenaknya menaikan tarif saat jam macet atau sebagainya.

Pada regulasi pengganti Permenhub Nomor 32 Tahun 2016, yaitu Permenhub Nomor 26 Tahun 2017, diatur bahwa berlaku tarif batas atas dan bawah. Tarif itu ditentukan atas usulan Gubernur/Kepala Badan yang nantinya ditetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat atas nama Menteri Perhubungan.

Pandu Yunianto, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Darat Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memaparkan, taksi online pada dasarnya angkutan umum khusus yang beroperasi pada wilayah tertentu. Dalam regulasi disebut operasinya di wilayah perkotaan.

“Tarif itu diselesaikan kepada Gubernur, karena tiap wilayah kan berbeda. Kuota itu juga nantinya termasuk dikasih (penetapannya) ke Gubernur,” kata Pandu, di Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Ketentuan lain pada revisi regulasi yaitu soal penyematan wajib perangkat Digital Dashboard. Alat itu digunakan untuk memonitor identitas penyedia layanan, data pengemudi dan kendaraan, serta tarif.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa