Jakarta, Otomania.com – Sopir adalah orang yang paling bertanggung jawab atas nyawa penumpang. Jadi sudah sepantasnya, siapapun orang yang duduk di belakang kemudi harus memiliki kompetensi.
Pertanyaannya bagaimana standar kompetensi sopir di Indonesia? Jawabannya pada Surat Izin Mengemudi (SIM). Lantas apakah dengan cara pembuatan SIM yang sampai sekarang masih jeblok bisa menentukan kompetensi pengemudi? Jawabannya tidak bisa.
Perlu ada perlakuan khusus buat sopir, terutama untuk sopir angkutan umum yang setiap hari bertaruh nyawa penumpang saat berlalu lintas. Sopir angkutan umum butuh pengakuan standar nasional, atau yang minimal ditandai dengan sertifikasi.
Gunanya, biar keseragaman kemampuan sopir angkutan umum. Agar tidak ada lagi kelakuan seperti ngetem asal, menaikan dan menurunkan penumpang sembarangan, sopir tembak tidak bertanggung jawab, di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan saat mengemudi, rem blong karena pengemudi tidak sadar kerusakan pada kendaraaannya.
Logika sederhana saja, apa kita sering lihat sopir angkutan umum pakai sabuk pengaman?
Sertifikasi standar nasional sopir juga diperlukan mengingat saat ini taksi online yang statusnya juga angkutan umum semakin banyak. Regulasi yang dibuat pemerintah hanya mengatur tentang teknis kendaraan dan layanan, tapi tidak pernah membahas aturan tentang kemampuan mengemudi sopir. SIM A umum, B1 Umum, dan B2 Umum belum cukup.
“Memang sekarang ini pengemudi angkutan umum hanya dinyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki SIM. Nah, ke depan memang harus ada (sertifikasi) untuk mengemudikan angkutan umum harus punya kompetensi,” kata Pandu Yunianto, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Darat Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, di Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Sopir tidak bisa dianggap sebagai pekerjaan rendahan mengingat perannya sangat vital buat keselamatan berkendara. Pengkajian sopir sebagai profesi bisa jadi salah satu cara merapikan sistem angkutan umum yang selama ini dirasa tidak berjalan rapi.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR