Jakarta, Otomania.com – Melalui Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 yang kemudian direvisi menjadi Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017, taksi “online” jadi punya aturan main. Salah satunya yaitu tentang persyaratan uji berkala buat kendaraan operasional.
Dalam bahasa regulasi taksi online berarti Angkutan Sewa Khusus yang operasinya di perkotaan, tidak dalam trayek, dan dipesan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi. Taksi online menggunakan pelat nomor hitam bertulisan putih dengan kode khusus dari kepolisian.
Kendaraan yang digunakan sebagai taksi online wajib memiliki mesin berkapasitas minimal 1.000 cc, tertempel stiker khusus di kaca depan dan belakang, serta memiliki dokumen perjalanan yang sah, salah satunya kartu uji berkala.
Pandu Yunianto, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Darat Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menjelaskan tidak ada aturan khusus uji berkala, disebut juga kir, buat taksi online.
“Semua sama, item yang diuji itu ya apa yang berlaku seperti angkutan umum,” kata Pandu, di Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 Tentang pengujian berkala, disebutkan terdiri dari dua bagian, yakni pemeriksaan teknis kendaraan dan pengujian laik jalan.
Pemeriksaan teknis meliputi spesifikasi dasar kendaraan misalnya nomor rangka dan mesin, serta fungsi perangkat seperti rem parkir, penghapus kaca, dan sabuk pengaman. Sedangkan pengujian kelaikan jalan termasuk emisi gas buang, tingkat kebisingan knalpot, kemampuan rem utama, sampai daya tembus cahaya pada kaca.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR