Jakarta, Otomania.com – Musim mudik Lebaran ini membuat beberapa pengurusan surat-surat kendaraan tertunda. Waktu libur Lebaran yang cukup panjang membuat kantor pengurusan tidak dapat melayani masyarakat.
Baca : SIM Habis Waktu Lebaran? Simak Pengumuman Ini
Setelah melakukan pengumuman untuk layanan SIM, pihak Polda Metro Jaya kali ini mengumumkan waktu operasional pelayanan Samsat di wilayah mereka. Masyarakat yang hendak melakukan pengurusan STNK, BPKB dan urusan pajak kendaraan wajib menyimak informasi ini.
“Kemarin sudah diberikan pengumuman untuk Satpas SIM kali ini untuk Samsat pengurusan surat-surat kendaraan. Pelayanan Samsat akan buka kembali pada Senin, 3 Juli 2017,” ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (24/6/2017).
Bagi masyarakat yang masa berlaku pajaknya atau jatuh tempo bersamaan dengan waktu libur tidak akan dikenakan denda. Namun dengan syarat dibayarkan pada hari pertama pelayanan pajak yakni 3 Juli 2017.
Khusus untuk masyarakat yang berada di wilayah Samsat Provinsi Banten dapat sedikit bernafas lega. Pasalnya masyarakat yang surat dan pajak kendaraannya jatuh tempo tidak dikenakan denda karena sedang diberlakukan program penghapusan denda oleh Gubernur.
“Agar di Senin 3 Juli tidak ada penumpukan pembayaran pajak, wajib pajak dapat membayar pajak pada Gerai, Corner, Samsat Keliling (Samling), e-samsat dan Drive Thru di wilayah masing-masing,” ucap Budiyanto.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR