Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Telat Bayar Pajak Bisa Ditilang, Ini Pasalnya

Setyo Adi Nugroho - Senin, 27 Maret 2017 | 07:46 WIB
Contoh STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru ditambah pajak progresif roda dua
Otomania/Setyo Adi
Contoh STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru ditambah pajak progresif roda dua

Jakarta, Otomania.com – Rencana pihak kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) akan melakukan razia terkait kendaraan di Jakarta yang belum bayar pajak, atau daftar ulang kendaraan terus dipersiapkan.

Sebanyak 3,6 juta kendaraan diketahui belum melakukan proses daftar ulang atau pembayaran pajak. Ini artinya ada peredaran kendaraan yang tidak sah dari sisi surat-surat.

Terkait rencana ini terjadi pro dan kontra di masyarakat terutama mengenai wewenang kepolisian untuk melakukan penindakan tilang. Pasalnya pajak termasuk ranah tugas dinas pendapatan daerah (Dispenda) untuk mengatur soal denda kendaraan.

Menjawab hal ini, Perwira NTMC Polri, AKP Restu Indra mengungkapkan bahwa penindakan surat kendaraan yang telat bayar pajak dapat menjadi tugas kepolisian. Ini bahkan sudah tertuang dalam UU.

“Dalam UU tentang SIM dan STNK sudah diatur bahwa polisi berhak menindak kendaraan yang tidak membawa surat yang sah. Sah disini artinya membayar pajak setiap tahun dan lima tahunan,” ucap Restu saat ditemui di sela acara Kumpul Komunitas Otomania.com, Sabtu (25/3/2017).

Ini merujuk pada peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 68 ayat 1 setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Tentunya SIM dan STNK yang masih berlaku.

Selain itu dalam Pasal 260 ayat (1) UU LLAJ dijelaskan bahwa, dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang antara lain melakukan penindakan terhadap tindak pelanggaran atau kejahatan lalu lintas menurut perundang-undangan, melakukan penyitaan terhadap SIM, STNK dan STCK sebagai barang bukti.

Namun Restu juga mengungkapkan, di internal polisi juga melihat kondisi masyarakat. Tidak serta merta didapat kendaraan yang tidak bayar pajak langsung di tilang.

“Secara hati nurani juga ada rasa simpati dengan pemilik kendaraan. Jadi kami biasanya konsentrasi ke pajak lima tahunan, untuk setahun biasanya diberi teguran,” ucap Restu.

“Kita ikut kebijakan pimpinan saja, juga kondisi masyarakat. Lewat teguran, harapannya masyarakat tidak keasyikan kerja sampai tidak bayar pajak,” tambahnya.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa