Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kenali Perbedaan Asuransi Kendaraan All Risk dan TLO

Azwar Ferdian - Jumat, 17 Maret 2017 | 08:35 WIB
Kecelakaan mobil (ilustrasI).
huffingtonpost
Kecelakaan mobil (ilustrasI).

Jakarta, Otomania.com - Ragam jenis asuransi ditawarkan saat kita membeli kendaraan. Terlebih bila membeli dengan cara kredit, sudah pasti disertakan asuransi, baik dengan jenis Total Lost Only (TLO) atau all risk.

Fungsi pokok utama asuransi adalah memberikan perlindungan pada kendaraan, khususnya roda empat. Konsumen berkewajiban membayar sejumlah premi yang sudah disepakati, dan akan mendapatkan perlindungan sesuai klausul. Hal yang pasti harus dipastikan jenis asuransi mobil, all risk atau (TLO).

Financial Content Manager dari salah satu situs jasa keuangan di Jakarta, Petrus Andre mengatakan, dengan memegang asuransi mobil, maka kita akan memindahkan resiko perbaikan kerusakan mobil pada pihak asuransi.

“Misalnya, mobil kita mengalami kerusakan karena kecelakaan atau bencana alam maka pihak asuransi akan menanggung biaya perbaikan,” ujar Petrus, Kamis (16/3/2017), di Jakarta.

Bagi orang yang masih awam tentang asuransi mobil, mungkin pilihan terbaik adalah mengambil asuransi mobil jenis all risk. “Jenis asuransi all risk akan memberikan jaminan terhadap semua biaya perbaikan mobil mulai dari kerusakan kecil hingga kerusakan paling parah hingga kehilangan,” kata Andre.

Sedangkan asuransi total lost only (TLO) hanya akan memberikan jaminan penggantian biaya mobil yang hilang dan mobil yang mengalami kerusakan sangat parah hingga mencapai 75 persen kerusakan.

“Meski asuransi all risk memiliki nilai premi yang lebih mahal dibandingkan TLO, namun sangat sesuai dengan cakupan jaminan ganti rugi biaya perbaikan yang ditawarkan,” jelas Andre.

Asuransi all risk merupakan suatu jaminan pertanggung jawaban pihak asuransi untuk mengganti rugi biaya kerusakan baik sebagian atau keseluruhan yang menimpa mobil akibat terkena benda jatuh, kebakaran, perbuatan jahat oknum tidak bertanggung jawab, tabrakan, kecelakaan dan benturan keras dengan mobil kita.

Menurut Andre, perusahaan asuransi yang memiliki asuransi all risk antara lain adalah Asuransi mobil Sinarmas, Malacca dan MPM. “Pemilik atau peserta asuransi memiliki kewajiban untuk membayar premi sesuai dengan nilai yang telah disepakati dan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pihak asuransi,” ucap Andre.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa