Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cari Pelanggar Kecepatan, Polantas Optimalkan "Speed Gun"

Aditya Maulana - Kamis, 2 Februari 2017 | 17:25 WIB
Petugas kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan uji coba pembatasan kecepatan dengan menggunakan Speed Gun di tol yang mengarah ke bandara pada KM 25-900, Jakarta, Sabtu (12/3/2016).
Dian Ardiahanni/Kompas.com
Petugas kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan uji coba pembatasan kecepatan dengan menggunakan Speed Gun di tol yang mengarah ke bandara pada KM 25-900, Jakarta, Sabtu (12/3/2016).

Jakarta, Otomania - Korps Polisi Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai serius melakukan pembatasan kecepatan kendaraan di jalan tol. Mulai 1 Februari 2017, kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi atau melebihi batas ketentuan akan ditindak.

Guna memaksimalkan penindakan ini, polisi menggunakan alat pengukur kecepatan atau dikenal dengan sebutan Speed Gun. Batas kecepatan yang diatur yaitu minimal, 60 kpj, dan 100 kpj.

"Kita akan optimalkan penindakan menggunakan Speed Gun. Bukan hanya di tol Cipali, tetapi ke depan di seluruh jalan bebas hambatan," ujar Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri Brigjen Pol Indrajit saat dihubungi Otomania, Kamis (2/2/2017).

Indrajit melanjutkan, alat pengukur kecepatan itu jumlahnya sudah banyak. Oleh sebab itu, awal tahun ini akan lebih ditingkatkan lagi. Pengendara yang melanggar langsung ditindak sesuai dengan pasal yang berlaku.

"Bisa pilih sistem tilang online atau manual. Intinya kita akan tindak untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya," kata Indrajit.

Aturan itu juga mengacu pada Peraturan Perhubungan No 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Batas Kecepatan. Pasal 1 menjelaskan batas kecepatan adalah aturan yang sifatnya umum dan atau khusus untuk membatasi kecepatan yang lebih rendah karena alasan keramaian, di sekitar sekolah, banyaknya kegiatan di sekitar jalan, penghematan energi, ataupun karena alasan geometrik jalan.

Selanjutnya pasal 2, penetapan batas kecepatan dimaksudkan untuk mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu lintas. Penetapan batas kecepatan bertujuan untuk kualitas hidup masyarakat.

Terakhir pasal 3, batas kecepatan paling rendah 60 kpj dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan, paling tinggi 80 kpj di jalan antarkota, paling tinggi 50 kpj di kawasan perkotaan, dan paling tinggi 30 kpj di kawasan pemukiman.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa