Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Angka Kecelakaan Lalu Lintas Tahun Lalu Naik

Aditya Maulana - Rabu, 25 Januari 2017 | 18:05 WIB
Warga berkerumun di lokasi kecelakaan lalu lintas di Jalan Sultan Iskandar Muda, Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015) malam. Kecelakaan empat mobil dan empat sepeda motor terjadi sekitar pukul 20.00 mengakibatkan kemacetan panjang hingga Gandaria. KOMPAS / LUCKY PRANSISKA
KOMPAS / LUCKY PRANSISKA
Warga berkerumun di lokasi kecelakaan lalu lintas di Jalan Sultan Iskandar Muda, Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015) malam. Kecelakaan empat mobil dan empat sepeda motor terjadi sekitar pukul 20.00 mengakibatkan kemacetan panjang hingga Gandaria. KOMPAS / LUCKY PRANSISKA

Jakarta, Otomania - Merujuk data yang dikeluarkan Korlantas Polri, tren kecelakaan lalu lintas secara nasional setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Sejak 2014 hingga terakhir tahun lalu, jumlahnya semakin banyak.

Sepanjang 2014 tercatat 95.906 kasus, tahun selanjutnya 98.970 kasus, dan terakhir 2016 meningkat menjadi 105.374 kasus. Namun, jika dibandingkan dengan 2012 mengalami penurunan dari 117.949 kasus menjadi 100.106 kasus pada 2013.

Menurut Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) ada beberapa faktor yang membuat angka kecelakaan terus meningkat setiap tahun. Paling utama, karena populasi kendaraan bermotor terus bertambah.

"Sehingga pengguna jalan pun ikut meningkat, otomatis jumlah kecelakaan lalu lintas ikut naik," ucap Edo saat dihubungi Otomania, Selasa (24/1/2017) malam.

Edo melanjutkan, faktor selanjutnya karena prilaku pengguna jalan kurang memprioritaskan keselamatan berkendara. Terakhir, masih belum cukup banyak penegakan hukum yang tegas.

"Jadi penegakan hukum juga harus konsisten, kredibel, transparan, dan tidak pandang bulu," kata Edo.

Tahun lalu, dari total 105.374 kasus, korban meninggal dunia tercatat 25.859 orang, luka berat 22.939 orang, luka ringan 120.913 orang.

Guna mengurangi jumlah tersebut, saran Edo pihak kepolisian harus lebih serius. Terutama dalam menegakan peraturan yang bersangkutan dengan lalu lintas.

Salah satunya mengenai penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebab, banyak yang belum bisa mengendarai mobil atau sepeda motor, tetapi tetap bisa dapat SIM.

"Jadi peberbitannya harus berbasis kompetensi, sehingga tidak mudah lagi mendapatkan SIM. Harus sesuai dengan kemampuan masing-masing orang," kata Edo.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa