Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penerapan Tarif STNK dan Pelat Nomor Lintas Batas Negara

Aditya Maulana - Senin, 9 Januari 2017 | 08:25 WIB

Jakarta, Otomania - Peraturan Pemerintah (PP) No.60 Tahun 2016 ikut mengatur Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN), dan Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB-LBN). Namun, kini peraturan itu belum diterapkan.

Dijelaskan Kepala Bidang Regident (Registrasi dan Identifikasi) Korlantas Polri Kombes Pol Refdi Andri, peraturan itu akan diberlakukan pada pertengahan tahun ini. Sebab, sistem dan mekanismenya sedang didiskusikan dengan pihak yang bersangkutan.

"Target kita sekitar Juni, Juli atau Agustus harus sudah berlaku," ucap Refdi saat dihubungi Otomania, Minggu (8/1/2017).

Refdi menambahkan, pihak kepolisian bersama dengan imigrasi dan pemangku kepentingan yang ada di sekitar masing-masing perbatasan, akan mengadakan rapat. Nantinya membahas mengenai mekanisme dan bagaimana penerapannya.

"Rencana kita masa berlakunya itu hanya 30 hari, jadi setiap satun bulan sekali kendaraan dari luar negeri yang ada di sekitar perbatasan Indonesia harus membayar tarif seperti yang tertuang di PP No.60 Tahun 2016 itu," ujar Refdi.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa