Jakarta, Otomania – Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2016 yang saat ini menjadi polemik, ikut mempengaruhi produsen sepeda motor TVS. Peraturan baru tersebut menyebutkan besaran tarif baru untuk pengurusan surat kendaraan di kepolisian yang naik hingga tiga kali lipat.
“Tidak dapat dipungkiri kenaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini cukup signifikan. TVS tentu akan ada penyesuaian terkait hal ini,” ucap Rio Aditya, Public Relation TVS Motor Company Indonesia saat dihubungi Kamis (6/1/2017).
Mengenai besaran kenaikan yang akan ditetapkan, Rio mengungkapkan saat ini TVS sedang menggodok mengenai penyesuai harga tersebut. Ini juga terkait dengan penyesuaian harga yang terjadi setiap awal tahun.
“Masih dipersiapkan. Belum bisa menjawab detil mengenai berapa besaran kenaikan nantinya,” ucap Rio.
Dalam website resmi TVS Indonesia, daftar harga produk TVS belum mengalami pembaruan. Antara harga Desember 2016 dan Januari 2017 masih sama.
Meski demikian, TVS berharap kebijakan kenaikan tarif ini akan dibarengi dengan peningkatan pelayanan dan birokrasi yang semakin baik, cepat dan profesional.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR