Jakarta, Otomania – Awal tahun ini pasar sepeda motor berbarengan mengalami revisi harga. Salah satunya adalah Yamaha yang ikut menaikkan harga sepeda motornya di Januari ini.
Saat ini pemerintah tengah mempersiapkan berlakunya PP No 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif layanan di wilayah kepolisian yang akan diberlakukan pada 6 Januari 2017. Apakah kenaikan terjadi akibat peraturan ini?
“Kenaikan karena penyesuaian tarif Bea Balik Nama. Besarannya pun bervariasi di model satu dengan lainnya,” ucap salah satu penjual di diler Yamaha kawasan Jakarta Timur saat ditemui Otomania, Kamis (1/5/207).
Besaran kenaikan yang diterapkan berkisar antara Rp 200.000 untuk model-model skutik dan bebek. Sedangkan untuk NMAX dan jenis motor sport, besaran kenaikan sampai Rp 500.000.
Dari situs resmi Yamaha, belum dilakukan perubahan harga untuk model terbaru milik mereka. Harga yang di cantum masih merupakan harga Desember 2016.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR