Jakarta, Otomania - Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif layanan kepolisian mulai diberlakukan Jumat, (6/1/2017). Masyarakat yang hendak mengurus surat kendaraan mereka baik tahunan maupun lima tahunan akan mendapati biaya baru dalam berkas kendaraan mereka.
"Sebenarnya sudah tahu ada biaya tambahan, dan itu jelas diumumkan. Cuma karena tahunya kenaikannya langsung besar, jadi ada rasa panik saat pengurusan," ucap Bayu dari Cibubur yang ditemui Otomania sedang mengurus pajak lima tahunan di Samsat Kebon Nanas Jakarta Timur, Jumat, (6/1/2017).
Apa saja yang kemudian ditambahkan? Dari penemuan Otomania di lapangan, kebanyakan biaya cukup terpengaruh pada kepengurusan lima tahunan.
Dari peraturan baru tersebut tercatat besaran pengurusan pajak lima tahunan akan dikenai biaya pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Untuk roda dua sebesar Rp 60.000 sedangkan roda empat Rp 100.000.
Biaya kepengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk perpanjangan jadi Rp 100.000 untuk roda dua dan Rp 200.000 untuk roda empat. Dua kolom ini pada STNK yang dicantumkan tambahan biaya baru tersebut.
Untuk besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan perhitungan Dispenda dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000 yang diurus oleh Jasa Raharja. Besaran PKB ini yang kadang bervariasi karena beberapa faktor seperti denda keterlambatan serta pajak progresif.
Pada beberapa wajib pajak, jumlah PKB ini malah mengalami penurunan dengan tahun lalu. Ada yang membayar pajak tepat waktu serta tidak terkena pajak progresif.
"Sebenarnya selama besaran PKB tidak naik, tidak apa apa. Kalau sampai naik susah juga kita yang biasa naik motor ini nantinya. Kalau biaya kepengurusan sudah ada besarannya semoga tidak ada lagi dana lain saat mengurus surat kendaraan," ucap Luthfi dari Jatinegara yang sedang mengurus surat pajak lima tahunan.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR