Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tuntutan Pembatalan PP Tarif Urus Surat Kendaraan

Febri Ardani Saragih - Jumat, 6 Januari 2017 | 13:06 WIB

Jakarta, Otomania – Lantunan protes keras atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 datang dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra). Ada tiga kesimpulan utama yang diutarakan Fitra saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/1/2016) yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah.

Sekretaris Jendral Fitra Yenny Sucipto menjelaskan, kesimpulannya yaitu menuntut kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan PP tersebut. Penilaiannya, PP tersebut cacat mekanisme karena dipandang tidak pernah ada naskah akademis untuk pembuatan dan tidak pernah dilakukan uji publik.

Kedua, meminta kepada presiden dan Kementerian Keuangan untuk mencari alternatif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ketimbang memaksakan di sektor kendaraan bermotor. Sektor lain yang dianggap berpeluang dioptimalkan yaitu kehutanan, perikanan, dan kelautan.

Ketiga, membatalkan semua kado pahit yang diberikan pemerintah pada awal 2017. Yenny mengatakan bingkisan itu berupa kenaikan tarif dasar listrik, tarif mengurus surat kendaraan, dan Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Ada kebijakan yang cukup sporadis dikeluarkan pemerintah tetapi tidak berpihak pada masyarakat dalam hal eksploitasi penerimaan,” ucap Yenny.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa