Jakarta, Otomania - Tarif baru mengurus surat kendaraan bermotor berlaku sejak 6 Januari 2017. Namun, banyak yang salah paham mengenai Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016, tentang kenaikan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu.
Masyarakat menilai, yang naik itu adalah pajak kendaraan bermotor. Sehingga, sebelum dan hari pertama diberlakukan, hampir semua Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) penuh oleh pengguna sepeda motor hingga mobil.
Rata-rata mengartikan bahwa pajak kenaraan yang naik. Jadi, agar tidak kena tarif baru, diurus sebelum tanggal diberlakukannya pengganti PP Nomor.50 Tahun 2010 itu.
Kepala Bidang Regident (Registrasi dan Identifikasi) Korlantas Polri Kombes Pol Refdi Andri pun mengatakan hal serupa. Menurut dia, perlu ditegaskan bahwa yang naik itu tarif kepengurusan, bukan pajak.
"Saya juga melihat ada media televisi yang salah menginformasikan, dibilangnya pajak naik, padahal bukan. Hal seperti itu yang perlu diluruskan, sehingga pesannya tidak salah kepada masyarakat," ujar Refdi saat dihubungi Otomania akhir pekan lalu.
Baca: Tarif Baru Surat Kendaraan Jadi Beban Masyarakat
Dikatakan Refdi, laporan dari petugas masing-masing Samsat pun seperti itu. Apalagi, sebelum 6 Januari 2017, banyak masyarakat yang datang karena takut kena tarif pajak baru.
"Informasinya seperti itu, padahal bukan pajak yang naik. Jadi masyarakat tidak perlu gelisah," kata Refdi.
Mengenai sosialisasi, Refdi mengaku sudah dilakukan sejak 6 Desember 2016. Sehingga, sudah dianggap cukup untuk diketahui banyak orang di seluruh Indonesia.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR