Jakarta, Otomania – Kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melibatkan kepengurusan surat-surat kendaraan dianggap dipaksakan. Menurut Direktur Indonesian Tax Care (Intac) Basuki Widodo, kondisi masyarakat saat ini sudah banyak dapat tekanan dari kebijakan lain.
Kenaikan PNBP itu ada pada Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016. Di dalamnya menyatakan di antaranya kenaikan tarif naik dua sampai tiga kali lipat serta ada jenis baru.
Misalnya, penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) roda empat atau lebih naik dari Rp 100.000 menjadi Rp 375.000. Kini ada jenis tarif baru yaitu pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sebelumnya tidak dikenakan biaya.
“Oleh pemerintah ini sepertinya dipaksakan sampai naik 300 persen,” kata Basuki, di Jakarta, Kamis (5/1/2016).
“Pemerintah mestinya harus lebih transparan menjelaskan mengapa ini kenapa ini harus naik. Ini kelihatannya bukan karena beban operasional tetapi ke arah target mencari pemasukan,” ucap Basuki.
Buat masyarakat kenaikan tarif seperti itu akan berdampak psikologi, termasuk nantinya ke industri. “Jadi nanti harga-harga kebutuhan pokok akan naik. Ini yang harusnya dipikirkan pemerintah yang sepertinya sangat sporadis dalam mencari sumber-sumber penerimaan,” ucap Basuki.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR