Jakarta, Otomania - Sistem e-tilang mulai diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia pada awal pekan ini. Sehingga kendaraan yang melanggar lalu lintas akan ditilang secara online dan menitipkan denda maksimal kepada bank tertentu.
Menurut penjelasan Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri Brigjen Pol Indrajit, targetnya memang mulai diberlakukan awal tahun. Prosesnya bertahap dan fokusnya untuk sementara di kota-kota besar di Indonesia.
"Nantinya akan menyeluruh, karena ini merupakan program nasional. Hasilnya pun cukup bagus," kata Indrajit kepada Otomania melalui sambungan telepon, Selasa (3/1/2017) sore.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menambahkan, penindakan dengan sistem e-tilang merupakan penjabaran tentang reformasi hukum, karena selama ini masih ada kesan penegakan hukum lamban, birokratis, dan tidak transparan, serta kental dengan penyimpangan.
Baca: Simak Sistem Kerja Tilang "Online"
"Dengan sistem e-tilang pelanggar diberikan ruang untuk menitipkan denda tilang di bank tanpa kehadiran di sidang pengadilan. Namun paling penting adalah mengandung esensi pencegahan, edukasi, dan membangun kultur disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," kata Budiyanto.
Menurut dia, kebijakan ini juga sebagai bentuk progres kemajuan di bidang penegakan hukum yang serba otomatis atau disebut dengan electronic law enforcement (ELE).
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR