Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang "Online" Terapkan Denda Maksimal

Aditya Maulana - Jumat, 23 Desember 2016 | 08:25 WIB

Jakarta, Otomania - Polisi menerapkan sistem tilang online pada pengendara yang melanggar lalu lintas. Nantinya, pelanggar hanya cukup membayar denda di ATM, tanpa harus datang ke pengadilan mengikuti sidang.

Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas) Brigjen Pol Indrajit mengatakan, sebelum diputuskan oleh pengadilan, denda yang dibayar pelanggar, yaitu maksimal. Tetapi, jika setelah putusan ternyata lebih kecil, maka sisa uangnya dikembalikan.

"Dikembalikannya ke rekening pelanggan tadi. Semua transaksi melalui online jadi aman," kata Indrajit kepada Otomania belum lama ini.

Namun, menurut saran Edo Rusyanto, Koordinator Jarak Aman, cara seperti itu masih dinilai kurang maksimal. Pelanggar tidak akan merasa jera, dan terus melanggar aturan.

"Bila tilang online menerapkan denda maksimal, bisa jadi memberikan efek jera," ujar Edo kepada Otomania melalui pesan singkat belum lama ini.

Edo melanjutkan, salah satu contoh melanggar marka dan rambu akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000. "Kalau seperti itu dipastikan membuat jera kebanyakan dari pelanggar," ucap Edo.

Bukan hanya itu, Edo juga berharap petugas dan masyarakat bisa saling bekerjasama menciptakan lingkungan kondusif dan aman. "Kesadaran besar dari para pengguna jalan juga sangat dibutuhkan," kata dia.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa