Jakarta, Otomania - Berpedoman pada Undang-undang Nomor 22, Tahun 2009, besaran denda pelanggaran lalu lintas di Indonesia setiap daerahnya disamakan. Menurut aturan itu, dijelaskan denda maksimal dari masing-masing jenis pelanggar.
Namun, ke depan besaran denda tilang masing-masing wilayah akan dibuat berbeda. Sekarang ini prosesnya masih masuk ke tahap perumusan tabel denda tilang.
"Sekarang sedang ada kesepakatan antara pemerintah daerah dan pusat untuk membahas besaran denda tilang. Nantinya disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah," ujar Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas) Brigjen Pol Indrajit akhir pekan lalu.
Baca: Simak Sistem Kerja Tilang "Online"
Menurut Indrajit, sudah ada beberapa daerah yang sudah membuat. Tetapi, sebelum diterapkan, Mahkamah Agung (MA) yang akan memberikan petunjuk kepada masing-masing wilayah.
"Jadi nanti akan berbeda-beda. Jakarta dengan wilayah lain misalnya, besaran denda tilangnya pasti berbeda. Kapan dimulai belum tahu, sedang kita persiapkan dulu," kata Indrajit.
Besaran denda tilang tersebut diadakan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas. Setelah ditilang, pengadilan yang akan memutuskan berapa biayanya.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR