Jakarta, Otomania - Terhitung Selasa 3 Januari 2017, Polda Metro Jaya (PMJ) mulai melakukan sistem e-tilang. Penegakan hukum secara online terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan itu dilakukan di jalan Kampung Melayu, Jakarta Timur, pukul 08.00 WIB.
Berdasarkan data yang dikirim Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, terdapat 35 personil yang dibekali ponsel pintar berbasis android. Sehingga, bisa langsung menindak pengguna jalan secara online.
Baca: Simak Sistem Kerja Tilang "Online"
"Pelanggaran yang berhasil ditindak, seperti tidak menggunakan helm, masuk jalur Transjakarta, hingga tidak membawa SIM dan STNK," ujar Budiyanto, Selasa (3/1/2017).
Budiyanto menjelaskan, mengenai jumlah pelanggaran belum bisa diinformasikan, sebab belum dihitung secara keseluruhan. Namun, menurut dia totalnya ratusan.
"Meski tilang manual tetap diberlakukan, tetapi semua pelanggar memilih tilang online," kata Budiyanto saat dihubungi Otomania, Selasa (3/1/2017).
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR