Jakarta, Otomania – Masih ingat mengenai wacana pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor berdasarkan kapasitas mesin? Nah, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah dicantumkan mengenai biaya pembuatan SIM golongan tersebut.
Pada PP No 50 tahun 2010 sebelumnya tidak mencantumkan perihal biaya pembuatan SIM C khusus ini. Lantas kapan SIM C1 dan C2 ini mulai bisa diperoleh pemilik sepeda motor?
“Soal SIM C1 dan C2, masyarakat sudah dapat mengajukan proses pembuatan pada tanggal 6 Januari 2017, saat PP No 60 tahun 2016 resmi diberlakukan,” ucap AKBP Iwan Saktiadi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi Otomania, Selasa (3/1/2017).
SIM C nantinya akan berlaku untuk pengendara sepeda motor yang menggunakan motor 250 cc kebawah. SIM C1 wajib dimiliki pemilik motor dengan kapasitas mesin 250 cc sampai 500 cc. Sedangkan SIM C2 khusus untuk pemilik motor 500 cc ke atas.
Biaya pembuatan yang dikenakan untuk pembuatan SIM C baru adalah Rp 100 ribu. Proses perpanjangan dikenakan tarif Rp 75 ribu.
"Untuk petunjuk lanjut mengenai tata cara lengkap serta pemberlakuan masih menunggu dari pihak Korlantas. Namun masyarakat bisa mulai memperoleh SIM C1 dan C2 pada 6 Januari mendatang," ucap Iwan.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR