Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ketahui Ini Bila Pakai Pelat Nomor Cantik

Setyo Adi Nugroho - Selasa, 3 Januari 2017 | 08:25 WIB

Jakarta, Otomania – Berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di wilyah kerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) cukup membuat penasaran masyarakat. Salah satunya akibat ditambahkannya beberapa kategori baru yang sebelumnya tidak disebutkan tarifnya.

Kategori yang cukup menarik perhatian adalah tarif baru bagi pemilik kendaraan yang menginginkan nomor kendaraan pilihan atau Nomor Register Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan.

Kategori ini memperbolehkan pemilik kendaraan menggunakan nomor polisi berupa satu, dua, tiga atau empat angka baik dengan huruf maupun tidak dengan huruf di belakang.

“Sebagai salah satu bagian dari PNBP, maka NRKB pilihan ini diluar biaya BBN KB, STNK dan BPKB. Pemilik yang menginginkan nomor di luar urutan nomor yang tersedia harus mengajukan formulir khusus saat mengurus surat kendaraan,” ucap AKBP Iwan Saktiadi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi Otomania beberapa waktu lalu.

Formulir tersebut akan diproses dan setelah melalui pemeriksaan ketersediaan nomor, maka akan diterbitkan sertifikat nomor polisi pilihan tersebut. Sertifikat ini akan berlaku selama lima tahun.

“Setelah lima tahun, nanti tergantung pemilik kendaraan mau memperpanjang nomor tersebut atau tidak. Besaran biayanya kembali seperti saat pertama mengajukan permohonan nomor pilihan tersebut. Jadi bayar biayanya per lima tahunan,” ucap Iwan.

Besaran biaya pembuatan NRKB Pilihan dimulai dari Rp 5 jutaan untuk empat angka hingga Rp 20 juta untuk satu angka.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa