Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Berhenti Darurat Wajib Pasang Segitiga Pengaman

Aditya Maulana - Kamis, 15 Desember 2016 | 13:45 WIB

Jakarta, Otomania - Mobil yang berhenti darurat di jalan raya atau tol wajib memasangkan segitiga pengaman. Bahkan, sampai lampu isyarat seperti hazard, agar memberikan tanda kepada pengguna jalan lainnya.

Sebab, jika tidak akan dikenakan denda. Secara aturan sudah tercantum dalam pasal 278 yo pasal 57 ayat ( 3 ) sanksi kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

"Secara Undang-Undang No.22, tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Jadi wajib menggunakannya," ujar Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto kepada Otomania melalui pesan singkat, Rabu (14/12/2016).

Keadaan darurat di sini diartikan sebagai kendaraan dalam kondisi mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban.

Menurut Jusri Pulubuhu, Chief Instructor Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), pemasangan segitiga pengaman juga tidak sembarangan. Sebab, ada aturan, agar tetap tercipta kondisi yang aman dan nyaman.

"Kalau di jalan tol sebaiknya minimal 100 meter dari kendaraan berhenti. Kalau di jalan biasa 10-30 meter," kata Jusri saat dihubungi Otomania, Selasa (13/12/2016).

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa