Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Posisi Segitiga Pengaman yang Benar

Ghulam Muhammad Nayazri - Senin, 29 Februari 2016 | 07:25 WIB

Jakarta, Otomania –
Memarkirkan kendaraan roda empat di bahu atau di pinggir jalan, dilakukan mobil ketika dalam kondisi darurat. Perlu diingat saat melakukan itu, jangan lupa untuk memasang tanda isyarat berbentuk segitiga atau segitiga pengaman.

Pemasangan segitiga pengaman terebut, ditujukan untuk memberi peringatan pada kendaraan yang datang dari arah depan atau dari arah belakang.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 1993, tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor, sudah diatur tentang bagaimana cara pemasangan segitiga pengaman tersebut.

Di dalam pasal 13 dituliskan, segitiga pengaman seharusnya ditempatkan pada permukaan jalan, di depan dan di belakang kendaraan, dengan jarak sekurang-kurangnya 4 meter dari posisi kendaraan berhenti. Kemudian jarak segitiga pengaman, dari samping kendaraan tidak boleh lebih dari 40cm.

Jika nekat tidak memasang segitiga pengaman saat mobil berhenti, maka siap-siap dikenakan sanksi. Ini seperti yang ada pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 298.

Bunyi pasal tersebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir, dalam keadaan darurat di jalan, dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kriteria Segtiga Pengaman

Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 1993, tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor, juga diatur krteria segitiga yang digunakan untuk memberi isyarat berhenti. Seperti yang terdapat dalam pasal 12 ayat dua segitiga pengaman sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Berupa pelat segitiga sama sisi yang dibuat dari bahan yang tidak mudah berkarat dengan panjang sisi sekurang-kurangnya 0,40m dan tepinya berwarna merah yang lebarnya tidak kurang dari 0,05m dengan bagan dalam berlubang

2. Warna merah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus dapat memantulkan cahaya, pada waktu terkena sinar lampu

3. Pada waktu ditempatkan di atas permukaan jalan, posisinya melintang jalan dengan sudut runcing menghadap ke atas,  dan warna merah menghadap ke arah lalu lintas

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa