Jakarta, Otomania – Penerapan peraturan ganjil genap di beberapa ruas jalan Jakarta, diharapkan dapat membantu kelancaran arus lalu lintas. Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polda Metro Jaya terus berupaya agar peraturan ini terus dipatuhi masyarakat.
Sejak diberlakukan pada akhir Agustus lalu, masyarakat terus merasakan efek ganjil genap ini. Mobil dengan nomor polisi berakhiran genap diperbolehkan melewati jalur jalan yang diberlakukan sistem ini di tanggal genap begitu juga dengan kendaraan dengan nopol berakhiran ganjil.
Menurut Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, pihak kepolisian terus berupaya menggiatkan kepatuhan pengguna kendaraan terhadap peraturan ini.
Berdasarkan laporan Korlantas Polda Metro Jaya selama 52 hari sejak peraturan ini dilaksanakan terjadi sebanyak 4.578 pelanggaran. Barang bukti yang disita oleh petugas antara lain SIM sebanyak 3.118, STNK 1.459 dan kendaraan bermotor sebanyak 1 unit.
Ganjil genap diberlakukan di ruas-ruas jalan utama Jakarta seperti di jalan Sudirman, Sisingamangaraja, Medan Merdeka Barat dan Gatot Subroto. Peraturan ini diberlakukan mulai pukul 07.00 hingga 10.00 dan pukul 16.00 sampai pukul 20.00.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR