Jakarta, Otomania - Kebijakan pembatasan kendaraan melalui aturan ganjil-genap di sejumlah jalan protol DKI Jakarta dianggap berhasil mengurai kemacetan. Bahkan, survei yang dilakukan pihak independen menyebutkan hasilnya cukup menjanjikan.
Namun, setiap hari masih ada saja mobil yang melanggar. Jumlahnya pun naik-turun, dan alasannya sangat beragam.
"Ada yang lupa, tidak tahu aturan ganjil-genap, belum paham tentang ganjil-genap, sampai memang sengaja melanggar," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, dalam keterangan tertulisnya belum lama ini.
Baca juga : Hasil Survei Ganjil-Genap di Jakarta, Menjanjikan
Budiyanto menjelaskan, tidak peduli dengan alasannya, karena semua pelanggar akan dikenakan tilang. Jenisnya terdiri dari dua, yakni slip biru dan merah.
"Pelanggar yang pilih slip merah harus lewat pengadilan, sedangkan slip biru bisa langsung bayar denda ke bank yang ditunjuk oleh pihak Kepolisian," kata Budiyanto.
Baca juga: Langgar Aturan Nopol Ganjil-Genap, Ini Sanksinya
Selama 25 hari, lanjut Budiyanto jumlah mobil yang melanggar mencapai 3.416 unit. Diharapkan, masyarakat sudah mengerti dengan aturan ganjil-genap sehingga tidak lagi banyak pelanggarnya.
Editor | : | Agung Kurniawan |
KOMENTAR