Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

10 Hari, Ribuan Mobil Langgar Aturan Ganjil-Genap

Aditya Maulana - Kamis, 15 September 2016 | 18:05 WIB

Jakarta, Otomania - Sejak diberlakukan 30 Agustus sampai 13 September 2016, aturan pelat nomor ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta sudah mencapai 10 hari. Selama itu, kepolisian dibantu pihak terkait menilang ribuan unit mobil.

Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/9/2016) Budiyanto, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) menjelaskan, jumlahnya mencapai 2.176 unit.

"Pada hari ke-10 terjadi kenaikan dibandingkan hari ke-9. Kenaikan pelanggarannya mencapai 30 persen," ucap Budiyanto.

Total tilang tersebut, barang bukti yang berhasil disita polisi berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Rinciannya, SIM 1.479, sedangkan STNK 696.

Peraturan tersebut berlaku setiap hari dari Senin hingga Jumat. Namun, waktunya terbagi menjadi dua, yakni pada 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Tidak berlaku Sabtu dan Minggu, atau hari libur nasional.

Aturan tersebut ditentukan diangka terakhir nomor polisi kendaraan. Angka nol (0) dianggap genap, sedangkan terakhir ganjil maka kendaraan boleh beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan angka genap untuk tanggal genap.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa