Jakarta, Otomania — Dibandingkan dengan hari pertama, jumlah mobil yang melanggar di kawasan pembatasan lalu lintas ganjil genap berkurang. Total pelanggar saat aturan itu diberlakukan tercatat 348 unit mobil, sedangkan pada hari kedua hanya 301 unit.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menuturkan, terjadi penurunan jumlah tilang pada hari kedua. Itu membuktikan bahwa masyarakat sudah mulai sadar dengan aturan tersebut.
"Jumlah tersebut didapat dari hasil giat bukti pelanggaran (tilang) pada kawasan ganjil genap pagi dan sore," ujar Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8/2016) malam.
Budiyanto menjelaskan, barang bukti yang berhasil diambil petugas berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). "SIM jumlahnya 209, sedangkan STNK hanya 92," ucap Budiyanto.
Sementara itu, jumlah personel yang ikut melakukan razia antara pagi dan sore hari berbeda. Pukul 07.00 hingga 10.00 WIB, 75 personel, terdiri dari Polantas 45 orang, dan Dishub 30 orang.
Pada sore hari pukul 16.00 hingga 20.00 WIB, jumlahnya lebih sedikit, yaitu 65 personel, terdiri dari 34 orang Polantas dan 30 dari Dishub.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR