Jakarta, Otomania — Pengendara mobil yang terbukti melanggar di kawasan pembatasan lalu lintas ganjil genap pada Selasa 30 Agustus 2016 jumlahnya semakin banyak. Total, hasil operasi pagi dan sore hari mencapai 348 mobil.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menjelaskan, jumlah tersebut merupakan hasil giat penindakan bukti pelanggaran (tilang) pada masing-masing koridor.
"Komposisinya, Subdbin Gakkum 288 tilang, Sat Gatur 39 tilang, Sat PJR 21 tilang," kata Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/8/2016) malam.
Barang bukti yang berhasil diambil, kata Budiyanto, terdiri dari dua jenis. Pertama, surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). "Jumlahnya SIM tercatat 189 dan STNK sebanyak 159," ucap Budiyanto.
Pengendara mobil yang melanggar diberikan pilihan slip sanksi tilang, yaitu warna merah atau biru. Jika memilih slip merah harus ikut sidang di pengadilan, sedangkan biru membayar denda maksimal Rp 500.000 melalui Bank BRI.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR