Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

1.522 Mobil Langgar Aturan Ganjil-Genap

Aditya Maulana - Selasa, 6 September 2016 | 16:44 WIB

Jakarta, Otomania - Penerapan aturan pelat nomor kendaraan ganjil-genap di sejumlah wilayah Jakarta sudah dimulai sejak 30 Agustus 2016. Setiap hari masih ada saja mobil yang melanggar, namun jumlahnya semakin berkurang.

Berdasarkan data yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ), terhitung 30 Agustus hingga 5 September 2016, jumlah penindakan mencapai 1.522 unit. Tetapi, jumlahnya terus berkurang dari sejak hari pertama diberlakukan.

"Dibandingkan 2 September (249) dengan 5 September 2016 (174), jumlah penindakan berkurang 30,1 persen," kata Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/9/2016).

Berdasarkan jumlah tersebut, barang bukti yang disita polisi berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) 1.043, dan 478 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Aturan pembatasan tersebut berlaku di jalan Medan Merdeka Barat, Sisingamangaraja, MH Thamrin, sebagian Gatot Subroto, simpang Kuningan, sampai Gerbang Pemuda.

Waktunya setiap pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB, setiap Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional dan Sabtu-Minggu.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa