Jakarta, Otomania – Pemberlakuan peraturan lalu lintas ganjil genap telah dimulai tanggal 30 Agustus lalu. Hingga hari ke 19 pelaksanan peraturan tersebut atau Senin (26/9/2016), jumlah kendaraan yang mendapatkan penindakan langsung telah mencapai ribuan kendaraan.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Selasa (27/9/2016), jumlah kendaraan yang terkena tilang pada jam pemberlakuan ganjil genap berjumlah 2.979 kendaraan. Jumlah ini dari hari ke hari mengalami kondisi fluktuatif.
“DIbandingkan dengan hari sebelumnya, Jumat (23/9/2016), terdapat 90 kendaraan yang kena tilang. Pada Senin, sebanyak 100 kendaraan atau meningkat 11 persen,” ucap AKBP Budiyanto, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam keterangan tertulisnya.
Dari 19 hari pelaksanaan tersebut, Kepolisian menyita 2.037 SIM, 941 STNK dan 1 kendaraan bermotor.
Peraturan ganjil genap berlaku setiap hari dari Senin hingga Jumat. Waktunya terbagi menjadi dua, yakni pada 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Tidak berlaku Sabtu dan Minggu, atau hari libur nasional.
Aturan tersebut ditentukan diangka terakhir nomor polisi kendaraan. Angka nol (0) dianggap genap, sedangkan terakhir ganjil maka kendaraan boleh beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan angka genap untuk tanggal genap.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR