Jakarta, Otomania — Bicara mengenai ketertiban lalu lintas, Polda Metro Jaya baru saja merilis data mengenai pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum mereka. Berdasarkan hasil data tersebut tercatat 978.151 pelanggaran selama kurun waktu Januari hingga September 2016.
“Jumlah pelanggaran ini meningkat 36,58 persen dari periode yang sama tahun lalu, yakni sebanyak 716.166 pelanggaran. Pelaku pelanggaran pun dikelompokkan berdasarkan usia, pendidikan, pekerjaan, dan jenis kendaraan,” ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam keterangannya, yang diterima Otomania, Kamis (14/10/2016).
Dari data tersebut tercatat, usia pelanggar terbanyak adalah pengendara dengan rentang usia 31 hingga 40 tahun, yakni 365.378 pelanggar. Angka ini meningkat dari tahun lalu, yakni 226.191 pelanggar atau meningkat 61,54 persen.
Posisi kedua ditempati oleh kelompok umur 16 sampai 30 tahun dengan 374.803 pelanggar. Tahun lalu, kelompok ini tercatat “hanya” terdiri atas 303.304 pelanggar.
Dilihat dari profesi, pegawai swasta menjadi yang terbanyak dalam data pelanggaran tahun ini dengan raihan 635.495 pelanggar, meningkat dari tahun lalu 457.386 pelanggaran. Angka ini meningkat 38,94 persen.
Namun, jika dilihat dari jumlah peningkatan pelanggaran, yang paling tinggi adalah pengemudi dengan profesi mahasiswa dan pelajar. Untuk mahasiswa, jumlah kasus tahun ini tercatat 83.608 pelanggaran dibanding tahun lalu 53.336 pelanggaran atau meningkat 56,76 persen.
Pelajar menyusul di tempat kedua dengan 52.868 pelanggaran tahun ini. Tahun lalu, jumlahnya 36.088 pelanggaran atau meningkat 46,50 persen.
Data ini juga terbagi berdasarkan pendidikan pelanggar. Kelompok SLTA menjadi yang paling banyak dengan 704.666 pelanggaran. Angka ini meningkat 42,83 persen dari tahun lalu sebanyak 493.365 pelanggaran.
Berdasarkan jenis kendaraan, pengendara roda dua melakukan pelanggaran terbanyak dengan 768.425 pelanggaran. Tahun lalu, kelompok ini hanya melakukan 530.763 pelanggaran atau meningkat 44,78 persen.
Terakhir, bentuk pelanggaran paling banyak adalah pelanggaran terhadap marka, yakni sebanyak 204.776 pelanggaran. Angka ini meningkat dari tahun lalu yang tercatat 64.590 pelanggaran.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR