Jakarta, Otomania - Sebagai salah satu perusahaan taksi online, Grab Indonesia menanggapi peraturan baru yang melarang peredaran taksi online menggunakan mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC).
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sudah mulai mensosialisasikan mengenai standar kapasitas mesin kepada para mitra pengemudinya.
"Sebelum ada perarutan baru ini (PERMENHUB No 23 Tahun 2016) kami menetapkan standar silinder 1.000 cc sebagai batas minimal, itu jadi patokan peraturan kami saat itu. Saat ini kami mulai melakukan sosialisasi peraturan baru ini," ucap Ridzki melalui keterangan tertulis kepada Otomania, Senin (10/10/2016).
Meski menuai banyak protes dari kalangan pengemudi taksi online dari beragam perusahaan, dirinya tetap mengapresiasi upaya pemerintah. Terutama untuk Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, yang telah membantu mempersiapkan dan memastikan kendaraan yang digunakan Grab memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Pihaknya juga merasa terbantu dengan masa sosialisasi yang cukup panjang, yakni enam bulan sejak peratruan diterbitkan. Langkah ini dinilai Ridzki jadi momen untuk melakukan sosialisasi lebih intens. Sedangkan untuk regulasi sendiri dikabarkan akan ada wacana untuk merevisi peraturan tersebut
"Sesuai yang disampaikan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat beberapa waktu lalu bahwa akan ada wacana merevisi peraturan sehingga masa sosialisi bisa lebih panjang. Kami akan tunggu perkembangannya dan berkomunikasi dengan para mitra serta pemerintah," papar Ridzki lagi.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR